Sanksi Adat Pandji Pragiwaksono 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp2 M adalah Bentuk Pemerasan, Pemerhati Budaya Toraja Rajus Bimbin Pangalinan Mensikapi

Pemerhati Budaya Toraja, Rakus Bimbin Pengalihan. (Dok/Foto: axcel.id)

TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Komika Pandji Pragiwaksono menuai sorotan usai videonya menyinggung adat Toraja, Rambu Solo, saat stand up comedy viral di media sosial.

Materi yang dibawakan Pandji tersebut dianggap tidak pantas dijadikan bahan candaan. “Kami sangat menyayangkan seorang tokoh publik berpendidikan seperti Pandji menjadikan adat Toraja sebagai bahan lelucon,” kata pemerhati budaya Toraja, Rajus Bimbin Pangalinan kepada media Toraja Times, Sabtu (8/11/2025).

Dengan menyinggung dan melecehkan budaya Toraja, Rajus Bimbin Pangalinan selaku pemerhati budaya Toraja meminta komika Pandji Pragiwaksono meminta maaf kepada masyarakat Toraja dan menjalankan proses hukum adat di Toraja, seperti yang sudah di sampaikan oleh Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi.

Hanya saja, saya menyayangkan ada sebuah lembaga, katakanlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) yang membuat pernyataan bahwa Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat berupa 96 kebarbau, babi dan uang tunai sebesar Rp2 Miliar.

Pemerhati Budaya Toraja, Rajus Bimbin Pangalinan mensikapi hal tersebut dan dari beberapa media yang mengkonfirmasi terhadap isu ancaman denda terhadap pollawi alias pandji, saya secara pribadi melihat bahwa sebuah mempermalukan entitas kita sebagai orang Toraja, rasa berkebudayaan kita, rasa beradap kita.

Rajus mengungkapkan bahwa dengan adanya denda ini nampaknya kita orang toraja tidak beradap, membuat peluang mendapatkan kesempatan untuk memeras kepada seseorang dan merupakan hakikat daripada mengkaorong mengrambulangi’ atau di dosa diberikan hukuman (permohonan maaf) kepada alam semesta (Tuhan), dan masyarakat.

“Jadi saya kira ini perlu di wacanakan, dan secara pribadi geram melihat perencanaan-perencanaan otak yang seperti begini, apalagi ketika itu keluar dari yang merasa sebagai masyarakat dan memiliki organisasi-organisasi LSM adat,”ujar Rajus Bimbin Pangalinan selaku Pemerhati Budaya Toraja.

“Saya menitipkan kepada lembaga adat jika memang saudara Pandji akan datang, harus diberikan pemikiran dan atensi bahwa orang-orang seperti ini juga yang harus diberi sanksi adat. “Ini betul betul melukai dan mencederai serta membuat dan membawa kita dalam alam nalar yang tidak masuk akal, sehingga kalau dikatakan kita marah kecewa dengan statmen-statmen ini saya marah dan kecewa,” geram Rajus.

“Sebagai masyarakat adat saya sangat kecewa dan mempertayakan sikap-sikap dari organisasi TAST seperti ini. Ini mempertambah kerumitan dan mempermalukan dan saya malu sebagai orang toraja melihat pernyataan saudara Benyamin Ranteallo lewat organisasi TAST seperti ini,” ucap Rajus.

Terkait sanksi adat yang akan di jatuhkan kepada Komika Pandji Pragiwaksono tentunya dibicarakan oleh lembaga adat yang memiliki hak suara seperti 32 lembaga adat.

“Juga terkait material apa yang menjadi prosesi adat, itu dibicarakan melalui sidang adat. Dan untuk menentukan jumlah material, material apa, prosesinya seperti apa dan tempatnya dimana itu akan melalui juga sidang adat,” ucap Rajus Bimbin Pangalinan.

Ditambahkan Rajus bahwa pemilik suara adat ada pada 32 adat, bukan TAST. “Saya sangat kecewa sekali sekiranya masyarakat kita bisa lebih terarah mensikapi masalah ini dan lebih teratur serta lebih beradab dalam mensikapi setiap permasalahan-permasalahan yang ada dalam masyarakat.(*)

Penulis : Eno
Editor  : Rahmad